Minggu, 20 Maret 2011

soal-soal perbankan

1. Tuliskan tugas dari bank Indonesia ?

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
• Menetapakan sasaran - sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
• Melakukan pengendalian moneter.
• Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syriah,paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
• Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
• Mengelola cadangan devisa.
• Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu - waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
• Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
• Mewajibkan penyelanggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
• Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
• Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah maupun asing.
• Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta menarik dan memusnahkannya dari peredaran.
3. Mengatur dan mengawasi bank.
• Menetapakan ketentuan - ketentuan perbankan yang memuat prinsip - prinsip kehati - hatian.
• Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
• Memberikan izizn pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
• Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
• Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.

2. Sebutkan tujuan bank Indonesia ?

Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

3. Apa yang dimaksud dengan bank umum ?

Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan uasahanya secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran

4. Sebutkan dan jelaskan secara singkat keuntungan dari bank umum ?

1. Menyimpan uang di masyarakat
2. Memberi bunga uang yang disimpan masyarakat kepada penabungnya
3. Uang yang disimpan di bank, dipinjamkan kepada pengusaha untuk mengembangkan usahanya supaya lebih maju. Pekerjaan ini disebut bank sebagai mediator
4. Memberi kemudahan pengiriman uang dari satu nasabah kepada nasabah atau pihak lainnya
5. Memberi jaminan kepada pihak luar negeri untuk order dari orang dalam negeri, biasanya disebut LC atau letter of credit
6. ban sentral atau banknya bank, di Indonesia adalah BANK INDONESIA, adalah pihak yang menerbitkan uang negara untuk keperluan sebagai alat penukar
7. BANK INDONESIA sebagai tempat clearing, atau tempat tukar menukar cek/giro antar bank, sehingga lalu lintas uang berjalan dengan lancar
8. Bank umum memberi garansi atau garansi bank kepada pihak pabrik(misalnya) untuk menjamin hasil produksi yang dikirimkan kepada distributor terbayar dengan baik.
9. uang yang disimpan masyarakat di bank, menyebabkan uang yang beredar sedikit masyarakat tidak boros dan inflasi terkendali

5. Apa yang dimaksud dengan BPR?

BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa¬makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

6. Tuliskan perbedaan BPR dengan Bank Umum ?

1.Ratio kecukupan modal
Bank umum, Devisa, Syariah min 80 M
BPR min 20 M
2.Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

7.Jelaskan fungsi bunga bagi bank dan ada berapa jenis bunga yang dibebankan bank kepada nasabah?

Jenis bunga yang dibebankan kepada nasabah bank :
1.Bunga simpanan,
2.Bunga pinjaman pada peminjam atau harga jual yang harus di bayar oleh nasabah kepada bank. Bagi bank bunga pinjaman harga jual. Contoh harga jual adalah bunga kredit konsumtif.
3.Biaya-biaya, ditentukan oleh bank seperti biaya administrasi, biaya kirim, biaya tagih, biaya sewa, biaya iuran dan biaya-biaya lain yang dikenal dengan nama fee based.

8. Apa yang dimaksud dengan pasar modal?

Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.

9. Jelaskan istilah-istilah berikut :

1.Saham (stock) adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.
2.Obligasi (bonds) adalah kontrak jangka panjang dimana peminjam setuju untuk melakukan pembayaran bunga dan pokok pinjaman, pada tanggal tertentu kepada pemegang obligasi.

Daftar Pustaka

http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Tujuan+dan+Tugas/
http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:oYUfDL3_VsAJ:esutomo.staff.gunadarma.ac.id/DownlB%2BP%2BR%2B%29.pdf+pengertian+bank+umum&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESj7qiIAfYWQVI-RGCjIKg6m_bIcexIcMYMgnTernXGx5D2oibPh73b2gkVnSHQTz5zNk4N3pcLRpLcM7wG_N0f8bTJfWKDBAGx7jUcthCuQQY_mfX1Em_bNEt_eAInoUYlVkEzi&sig=AHIEtbSU-ZXsoS_DtsWRdi57MoD2aar-Zw
http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:8baxjh_PT2oJ:udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11202/BPR.doc+BPR+adalah&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESiGeRSXJ89KRz1pOSwwx0hKzB3ep-yykh2AnnYUB_hHJ6SqOVr5oJFQXkk0ckpLrgYkJS26MweZRqgndHrq9nF8taCljxs2AUyidARletPvpS29Iwfu__uhg7cVN2CCoiopXFiD&sig=AHIEtbS_e80i61nfKW2H0h6TBjrTEzbNlw
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080926111658AAlFC5Y
http://niychynk.wordpress.com/2009/02/23/bank-umum-dan-bpr/
http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-pasar-modal-penjelasan-dasar-mengenai-investasi-perdagangan-pasar-modal-indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Saham
http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:0H1zsHFq0t4J:jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10548/Penilaian%2BObligasi.ppt+obligasi+adalah&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESg5w9O1h9euU5-T_QTXgVwk3lb8yxAYTVgfb1Ml0T-fKEew-Xms8sGn5A9voD9p-PfBNDjDDfwMRFSgrwsBDSueNhUWCF9wQx0c1kdW15zlqdx6iQKbE1mMsvTV-Ik3y9IoNFNz&sig=AHIEtbR852Oc1KsYPYRpj_L21gHx50KIVQ
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100925020038AA2LqHX

Selasa, 01 Maret 2011

BANK INDONESIA

NAMA : ANGGARA R

NPM : 32108178

BANK INDONESIA

Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang.

TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA

:: Tujuan Tunggal

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.


:: Tiga Pilar Utama

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

:: Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

:: Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

MISI, VISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA

:: Misi

Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

:: Visi

Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

:: Nilai-Nilai Strategis

Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)

:: Sasaran Strategis

Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :

  1. Terpeliharanya Kestabilan Moneter
  2. Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
  3. Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
  4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
  5. Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
  6. Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
  7. Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
  8. Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
  9. Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.

KEDUDUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA

Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.

Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.

:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan

Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.

Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.

Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.

:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi

Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.

Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.

Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.

:: Kerjasama BI dengan Lembaga Lain

Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.

Beberapa Kerjasama dimaksud adalah dengan pihak-pihak sbb :

  1. Departemen Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan)
  2. Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan
  3. Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu
  4. Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM
  5. Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA)





















Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/